Jakarta (ANTARA) " Menteri Tenaga Kerja dan Trasmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan pemerintah berusaha menampung semua aspirasi buruh demi kesejahteraan bersama. Pemerintah sebetulnya terus berusaha menangkap seluruh aspirasi, termasuk kita juga berkeinginan agar semangat merayakan Hari Buruh Internasional itu mampu menangkap spirit yang sesungguhnya dari upaya kita mensejahterakan para pekerja dan buruh, kata Menakertrans menanggapi peringatan Hari Buruh, di Jakarta, Sabtu. Menakertrans menyatakan hal tersebut usai mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bersama Menteri Kabinet Indonesia Bersatu II dan Gubernur Jawa Barat meninjau dan berdialog dengan pekerja PT Toyota Motor manufacturing Indonesia (TMMIN) dan PT Mesindo Era Sakti di Kawasan Industri Karawang. Kita berharap agar ada titik temu antara pekerja dan pengusaha, agar dalam rangka memeriahkan atau menangkap spirit semangat dari May Day atau Hari Buruh International ini, semuanya tidak ada satupun kendala, kata Menakertrans. Dia mengharapkan perusahaan dapat menangkap semangat Mayday misalnya dengan cara bakti sosial di perusahaan masing-masing, memberikan bantuan kepada para pekerja dan buruh dari laba yang tinggi selama ini. Ya dijadikan satu momentum kebersamaan, katanya. Dalam merayakan Hari Buruh, dia meminta kepada para pekerja agar melakukan aksi sesuai aturan, meminta ijin kepada perusahaannya atau libur menggunakan aturan yang jelas. Anda yang belum terbiasa dengan kata kunci pada% terbaru% kini memiliki setidaknya pemahaman dasar. Tapi ada lagi yang akan datang. Setelah Anda mulai bergerak di luar dasar informasi latar belakang, Anda mulai menyadari bahwa ada lebih ke lowongan kerja informasi kerja terbaru 2010 daripada yang mungkin Anda pikiran pertama.
Pada kesempatan tersebut, Menakertrans menyoroti lima masalah terkait ketenagakerjaan yaitu mengenai Sistem Jaminan Sosial, masalah pekerja Outsourcing, masalah union busting dan dampak ACFTA. Jaminan sosial bukan saja kita tangkap sepenuhnya tetapi kita Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi terus menerus menyempurnakan sistem jaminan sosial itu, katanya. Menakert menjelaskan Undang-undang No.3/1992 tentang Jamsostek diupayakan secara terus menerus untuk disesuaikan dengan UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Yang menyangkut isu jaminan sosial ini juga kita akan terus berusaha agar terjadi satu pola jaminan yang menyeluruh, komprehensif, mulai dari jaminan hari tuanya, jaminan PHK, kita sudah mengeluarkan peraturan baru dari Kementerian, Kepmen baru bahwa Jamsostek harus menaikkan jaminan hidup yang selama ini Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) menjadi Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) kepada korban PHK yang anggota Jamsostek, kata Menakertrans. Hal tersebut, lanjutnya, merupakan langkah awal penyempurnaan sistem jaminan itu disamping langkah-langkah strategis membangun sejumlah sistem jaminan sosial yang komprehensif dengan elemen lain misalnya Jamkesmas. Mengenai pekerja outsourcing, Menakertrans mengatakan pihaknya sedang menyempurnakan aturan perundang-undangannya. Yang sedang kita lakukan kajian dengan LIPI untuk menyempurnakan seluruh undang-undang ketenagakerjaan. Bersama LIPI kita sedang mengkaji secara komprehensif sehingga problem outsourcing yang sesungguhnya apabila harus pada sampai tingkat undang-undang bisa diatasi, katanya. Mengenai sistem pengupahan, dia mengatakan kalau menyangkut upaha minimum Provinsi atau Kabupaten itu memang harus menyempurnakan standar survey ataupun hasil survey yang realistis dan objektif tentang KHL (Kebutuhan Hidup Layak) Kebutuhan hidup layak ini juga menjadi semacam dasar jaring pengaman sosial, upah dari perusahaan itu harus lebih tinggi karena ini hanya sebatas jejaring pengaman. Mau tidak mau harus ada `agreement` agar kedua belah pihak yang memadai. Nah disitulah objektivitas realistisnya KHL itu harus dikontrol, dan diskusi panjang, katanya.
Pada kesempatan tersebut, Menakertrans menyoroti lima masalah terkait ketenagakerjaan yaitu mengenai Sistem Jaminan Sosial, masalah pekerja Outsourcing, masalah union busting dan dampak ACFTA. Jaminan sosial bukan saja kita tangkap sepenuhnya tetapi kita Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi terus menerus menyempurnakan sistem jaminan sosial itu, katanya. Menakert menjelaskan Undang-undang No.3/1992 tentang Jamsostek diupayakan secara terus menerus untuk disesuaikan dengan UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Yang menyangkut isu jaminan sosial ini juga kita akan terus berusaha agar terjadi satu pola jaminan yang menyeluruh, komprehensif, mulai dari jaminan hari tuanya, jaminan PHK, kita sudah mengeluarkan peraturan baru dari Kementerian, Kepmen baru bahwa Jamsostek harus menaikkan jaminan hidup yang selama ini Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) menjadi Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) kepada korban PHK yang anggota Jamsostek, kata Menakertrans. Hal tersebut, lanjutnya, merupakan langkah awal penyempurnaan sistem jaminan itu disamping langkah-langkah strategis membangun sejumlah sistem jaminan sosial yang komprehensif dengan elemen lain misalnya Jamkesmas. Mengenai pekerja outsourcing, Menakertrans mengatakan pihaknya sedang menyempurnakan aturan perundang-undangannya. Yang sedang kita lakukan kajian dengan LIPI untuk menyempurnakan seluruh undang-undang ketenagakerjaan. Bersama LIPI kita sedang mengkaji secara komprehensif sehingga problem outsourcing yang sesungguhnya apabila harus pada sampai tingkat undang-undang bisa diatasi, katanya. Mengenai sistem pengupahan, dia mengatakan kalau menyangkut upaha minimum Provinsi atau Kabupaten itu memang harus menyempurnakan standar survey ataupun hasil survey yang realistis dan objektif tentang KHL (Kebutuhan Hidup Layak) Kebutuhan hidup layak ini juga menjadi semacam dasar jaring pengaman sosial, upah dari perusahaan itu harus lebih tinggi karena ini hanya sebatas jejaring pengaman. Mau tidak mau harus ada `agreement` agar kedua belah pihak yang memadai. Nah disitulah objektivitas realistisnya KHL itu harus dikontrol, dan diskusi panjang, katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar